Indonesia adalah negara berkedaulatan. Negara yang berdaulat memiliki kekuasaan yang absolut atas wilayahnya. Termasuk hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya. Sebagaimana yang tertera dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara Pasal 1 angka 1, yang menjelaskan kedaulatan NKRI meliputi wilayah darat maupun laut negara yang meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut, tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, dan termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
KEMBALI KE ARTIKEL