Penduduk Indonesia dikejutkan dengan apa yang disampaikan Presiden RI yang menggagas ide pemindahan pusat pemerintahan RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada awal tahun 2019. Situasi fenomenalnya adalah karena gagasan tersebut tidak bereferensi pada dokumen perencanaan apapun, yang berlaku pada periode berapapun. Keadaan ini semakin fenomenal ketika secara politik gagasan tersebut mendapat dukungan mayoritas politisi di lembaga legislatif yang pada gilirannya bermuara pada terbitnya UU IKN.
KEMBALI KE ARTIKEL