Bagi saya memberi sedekah di jalan sah-sah saja. Tidak perlu diperdebatkan dan tidak semestinya diperdebatkan. Sedekah merupakan salah satu bentuk ibadah manusia kepada Tuhannya. Dalam islam sendiri, sedekah masuk ke rukun islam yang keempat. Meskipun kosa katanya adalah zakat, tapi sedekah adalah bagian dari zakat. Saya masih bingung salah di bagian mananya dari memberi sedekah di jalan. Karena ya, gak ada salah-salahnya menurut saya. Sedekah itu harus berdasarkan kerelaan orang yang memberi dan penerimaan dari orang yang menerima. Bila orang mau memberikan sedekahnya kepada orang lain, dan kebetulan orang tersebut memang pantas menerimanya, lalu kenapa harus diperdebatkan?
KEMBALI KE ARTIKEL