Indonesia adalah negara hukum yang menganut aliran Eropa Continental. Â Hal itu disebabkan karena Indonesia pernah dijajah oleh Negara Belanda yang menerapkan azas kondordasi, Dimana Negara Penjajah memberlakukan Undang Undang Negaranya di wilayah jajahanya. Semenjak Indonesia di jajah Belanda, Negara Indonesia Masih memberlakukan Undang Undang milik Belanda, Yaitu Wetboek van Strafrecht untuk Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Burgerlijk Wetboek voor Indonesie untuk Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer).
KEMBALI KE ARTIKEL