Indonesia hingga saat ini belum/tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pun demikian sudah melakukan upaya untuk menjadi lebih baik. Upaya-upaya memberikan layanan perlindungan kepada lebih banyak korban melalui lembaga terkait mengidentifikasi, menerima, dan membantu lebih banyak korban eksploitasi baik di dalam maupun negeri dibanding tahun sebelumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL