Kepres No 59/2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak telah menegaskan bahwa Pekerjaan Rumah Tangga (PRT) adalah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Artinya, siapa pun dilarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun sebagi PRT.
KEMBALI KE ARTIKEL