Masalah ini sebenarnya hampir sama dengan menelan ludah bagi orang yang berpuasa yang telah ditulis dalam artikel sebelumnya. Bedanya, menyikat gigi adalah memasukkan benda cair ke dalam mulut dan membuangnya kembali (tidak di telan atau tertelan). Selama sesuatu yang kita masukkan tidak tenggelam ke dalam tenggorokan sah-sah saja bergosok gigi. Masalahnya sangat sulit bagi kita untuk menjaga ludah yang telah tercampur dengan pasta gigi dan membedakan antara keduanya.
Jika kita bisa untuk berhati-hati sekali dalam bersikat gigi dan berkumur sampai selesai, hingga tidak ada bekas makanan dan pasta gigi yang tertelan, maka puasa kita tidak batal. Sebaliknya, jika kita tidak berhati-hati dan menelan bekas-bekas itu, maka puasa kita batal.
Berkumur
Dalam menjalankan sunnah madmadoh (Berkumur) saat berwudhu pun harus berhati-hati. Karena jika kita terlalu semangat membolak-balikan air di dalam mulut dan tertelan, maka masuknya air bekas berkumur dapat membatalkan jika terjadi pada basuhan ke dua dan ke tiga. Sementara kumur yang pertama tidak membatalkan, karena basuhan pertama adalah basuhan wajib.
Begitu pula hukum menelan air bekas berkumur (telah dibuang) yang telah bercampur dengan ludah, tidak membatakan karena sulitnya membedakan air liur dan air wudhu.
Najis di Mulut
Lain halnya ketika didalam mulut terdapat sesuatu yang najis. Kejadian ini membolehkan untuk berkumur dengan keras, dan jika ada air yang tertelan maka tidak membatalkan puasanya. Karena adanya perintah agama yang mewajibkan membasuh mulut yang terkena najis.
Wallahu a'lam
"Bau mulut orang berpuasa lebih wangi disisi Allah daripada wangi minyak misik" (Alhadis)