Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perkembangan Akad Ijarah Berdasarkan PSAK 107 di Indonesia

17 Januari 2024   12:06 Diperbarui: 17 Januari 2024   12:07 296 1
Penggunaan Akuntansi Ijarah berdasarkan PSAK 107 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) di Indonesia mencerminkan evolusi dalam pemahaman dan penerapan prinsip akuntansi terkait dengan transaksi sewa-menyewa. Dengan adanya PSAK 107, Indonesia telah memperoleh panduan yang lebih spesifik dalam mengakuntansi transaksi ijarah, yang melibatkan penyewaan aset produktif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun