Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perawat Cabuli Pasien COVID 19 Terancam 7 Tahun Penjara

18 Desember 2023   21:31 Diperbarui: 18 Desember 2023   21:43 69 0
Salah satu profesi yang sangat mulia dan berjasa dalam bidang kesehatan adalah perawat. Tanggung jawab seorang perawat antara lain menyediakan layanan, perawatan, pendidikan, dan dukungan kepada pasien, keluarga, dan masyarakat. Perawat juga harus menghormati hak pasien dan mengikuti standar profesional dan kode etik yang berlaku. Namun demikian, tidak semua perawat memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan cara yang tepat dan efektif. Contoh kasus yang menunjukkan bahwa perawat melanggar UU ITE, seperti pada berita kasus mesum antara pasien positif COVID-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet. Perawat tersebut dikenai Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun