Perkembangan era yang semakin pesat, perlu juga dibarengi dengan penguatan karakter Bela Negara pada setiap diri masing-masing individu Warga Negara Indonesia. Untuk mewujudkan karakter bela negara, maka kita perlu mengetahui terlebih dahulu dasar hukumnya. Dapat dilihat pada Pasal 27 (3) : Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL