Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Bahaya Boraks dan Formalin

30 November 2015   15:56 Diperbarui: 1 Desember 2015   21:31 1858 2
Pengawet dalam makanan digolongkan sebagai bahan tambahan pangan, bahan pengawet digunakan sebagai salah satu upaya untuk membuat makanan memiliki daya simpan yang lama dan mempertahankan sifat-sifat fisik dan kimia makanan tersebut. Sebagai bahan tambahan pangan, jenis dan kadarnya telah diatur melalui Permenkes RI No.22/Menkes/Per/IX/88 dan secara teknis juga sudah di atur oleh BPPOM Republik Indonesia melalui Peraturan Kepala BPPOM Republik Indonesia No.23 tahun 2013, Tentang Batasan Bahan Tambahan Pengawet dalam Makanan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun