Pengawet dalam makanan digolongkan sebagai bahan tambahan pangan, bahan pengawet digunakan sebagai salah satu upaya untuk membuat makanan memiliki daya simpan yang lama dan mempertahankan sifat-sifat fisik dan kimia makanan tersebut. Sebagai bahan tambahan pangan, jenis dan kadarnya telah diatur melalui Permenkes RI No.22/Menkes/Per/IX/88 dan secara teknis juga sudah di atur oleh BPPOM Republik Indonesia melalui Peraturan Kepala BPPOM Republik Indonesia No.23 tahun 2013, Tentang Batasan Bahan Tambahan Pengawet dalam Makanan.
KEMBALI KE ARTIKEL