Tentu saja secara kaidah alih bahasa,
prose poetry diterjemahkan menjadi puisi prosa. Namun, bukankah dalam bahasa Indonesia diterangkan-menerangkan atau menerangkan-diterangkan adalah ciri penyelewengan yang dilestarikan? Dan jika pun difatwa haram, penyair majenun terbebas dengan dalih
poetica licentia. Yang disimpulkan sebagai kegamangan berpuisi dibentuk menjadi prosa. Atau prosa yang digenit-genitkan menjadi bunyi puisi. Atau, untuk kamu penggemar ilmiah-ilmiahan: ketimbang menggunakan ayat, tetap melestarikan sifat puitis seperti penggunaan tamsil dan efek emosi yang diagung-agungkan bagai gurat lembayung senja.
KEMBALI KE ARTIKEL