SE dengan Nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian atau
hate speech telah diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. Disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).
KEMBALI KE ARTIKEL