Penulis sempat menyinggung pada beberapa tulisan bahwa sebenarnya hukum itu sudah tidak dapat lagi dianggap sebagai panglima, terutama di negeri ini. Hukum itu justru kenyataanya disetir dan dipengaruhi pembuatannya oleh pihak-pihak lain yang tidak berwenang sama sekali dalam setiap proses penyusunan suatu produk hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL