Selain pengacara, notaris, dan jaksa, sebenarnya masih banyak jenis profesi hukum lainnya yang belum terlalu familiar bagi masyarakat umum di Indonesia. Salah satunya adalah perancang peraturan perundang-undangan yang memang eksistensinya belum terlalu lama karena baru ada beberapa tahun setelah era reformasi di negeri ini.
KEMBALI KE ARTIKEL