Saat ini dua tanah suci bagi umat Islam yaitu Mekah dan Madinah itu menjadi wilayah yurisdiksi dari Saudi Arabia. Padahal menurut penulis kedua tanah suci tersebut sebaiknya tidak hanya menjadi milik dan dikelola oleh satu negara muslim saja melainkan oleh pihak independen atau organisasi yang merupakan gabungan seluruh negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim.
KEMBALI KE ARTIKEL