Tenggat waktu 15 tahun harus dilakukannya spin off atau pemisahan sudah dekat sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Menurut Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki Unit Usaha Syariah atau UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset bank induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, maka Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah atau BUS.
KEMBALI KE ARTIKEL