Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Satgas Anti Mafia Kasus...bisa apa?

12 Januari 2010   10:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:30 206 0
Penemuan fasilitas untuk tahanan elit di Rutan Pondok Bambu beberapa hari belakangan menyita banyak perhatian media massa baik cetak maupun elektronik. Berita tersebut hampir menjadi headline di semua media cetak nasional dan berulangkali disiarkan dalam liputan berita televisi. Nama Satgas Anti Markus atau makelar kasus atau mafia kasus mendadak menjadi tenar. Berbagai spekulasi pun bermunculan dengan kejadian tersebut, ada yang pesimis namun banyak juga yang mendukung pelaksanaan tugas Satgas tersebut. Pelaksanaan sidak di Rutan Pondok Bambu tidak lebih dari upaya pengalihan media dan publik dari kasus-kasus besar seperti bank century yang sedang ditangani Pansus DPR. Itu merupakan pandangan pesimis terhadap tujuan Satgas berusaha mengungkap praktek-praktek mafia dalam lembaga pemasyarakatan. Apalagi pejabat bukan mengakui tetapi seolah-olah menutupi kenyataan yang sudah terungkap. Beberapa kalangan menilai bahwa tugas yang diemban Satgas tumpang tindih dengan kewenangan lembaga penegakan hukum lain seperti KPK, Kejaksaan dan Polisi.Namun salah satu pejabat kita menampiknya, "Satgas antimafia hukum itu berfungsi mengawasi dan menindak dugaan adanya praktik mafia hukum baik individu maupun kelembagaan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD. di Yogyakarta, Rabu (6/1) Satgas anti mafia hukum dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden dan mempunyai kewenangan melakukan koordinasi, evaluasi, dan koreksi agar pemberantasan mafia hukum makin efektif dan cepat. Anggota DPR justru mengkritisi mengapa pembentukannya berdasarkan Keppres, dasar tersebut dinilai belum kuat, tugasnya juga dianggap belum jelas. Keraguannya ditambah dengan personel dalam satgas terdapat unsur dari kepolisian dan kejaksaan. Memang gebrakan pertama dari Satgas sudah memperlihatkan sisi positif keberadaannya, namun kita masih menunggu sampai seberapa efektif pemberantasan mafia hukum nantinya. bacaan : INI , INI dan INI

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun