Sejak bertransformasi dari Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per 1 Januari 2014, boleh jadi belum banyak yang mengetahui bahwa program pemerintah ini tidak hanya berlaku bagi karyawan saja. Para pekerja di sektor informal pun dibolehkan mengikuti program-program yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
KEMBALI KE ARTIKEL