Pada tanggal 1 Desember 2016, polisi sudah melimpahkan berkas perkara tahap kedua yang terdiri dari 826 halaman yang beriisi keterangan dari 30 saksi, 11 akhli dan satu tersangka dalam kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kepada Kejaksaan, yang pada hari yang sama langsung mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang akan membuat dakwaan untuk persidangan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
KEMBALI KE ARTIKEL