Pada tanggal 17 Oktober 2016, penulis melayangkan artikel
INI yang menyatakan :
- MUI sebagai lembaga swadaya masyarakat, telah salah kaprah dengan memiliki kewenangan sebagai lembaga yang membuat sertifikasi halal, yang seharusnya menjadi wewenang Negara lewat Kementrian Agama atau Kementrian Perdagangan.
- Menghimbau kepada pemerintahan Jokowi, untuk mengkaji ulang kesalahan kebijakan presiden2 terdahulu, dan segera meluruskannya sesuai dengan peraturan undang2 yang berlaku.
- Karena MUI telah menerima uang langsung dari masyarakat, maka otomatis MUI harus di audit oleh lembaga audit independen agar besarnya penerimaan hasil sertifikasi halal dan penggunaannya bisa diketahui publik dan dinlilai kewajaran nya dan mungkin saja terjadi penyimpangan.
KEMBALI KE ARTIKEL