Terkait dengan itu, 14 September 2016, Google Indonesia (GI), sebuah perusahaan media sosial berbasis online, telah menolak ditetapkan sebagai BUT, karena aktivitas perjanjian kontrak dan pembayaran dilakukan secara online. Oleh karenanya, mereka tidak menerima pemasukan dari iklan, sebab bisnis iklan langsung dilakukan oleh Google Singapura, sehingga Google Indonesia terbebas dari pengenaan pajak yang berasal dari iklan yang ditayangkan di Indonesia. Diperkirakan Pendapatan GI per tahun dari aktivitasnya di Indonesia bisa mencapai 2,5 trilyun rupiah. Selanjutnya GI menolak untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak, karena merasa tidak memiliki BUT di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL