Pasca terjadinya aksi teror bom ISIS di Sarinah 14 Januari 2015, yang menyebabkan korban jiwa tujuh orang dan korban luka 23 orang, tanggal 15 Januari 2016, Menteri Koordinator Polhukam Luhut Binsar Panjaitan berencana untuk mengajukan revisi Undang2 Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
KEMBALI KE ARTIKEL