Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Ribut Soal Gedung Baru DPR

28 Agustus 2015   03:51 Diperbarui: 28 Agustus 2015   04:12 1152 45
  1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi rakyat.
  2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk : (1) menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan Negara lain: (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal : (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
  4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
  6. Memilih tiga orang hakim konstitusi untuk selanjutnua diajukan ke Pesiden.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun