Maret 2008, Pengadilan Negeri Jaksel telah memvonis Yayasan Supersemar bersalah. Putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa dan tergugat kemudian mengajukan kasasi ke MA. Tahun 2010, MA menghukum Yayasan harus membayar kepada Negara sebesar US$ 315 juta dan Rp, 139,2 milyar, atau sekitar Rp. 4,2 trilyun dengan kurs sekarang.
KEMBALI KE ARTIKEL