Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Pilihan

Jaringan Internet Terancam Mati Total

25 September 2014   09:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:36 381 24
Indar Darwanto, Mantan Dirut IM2, dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2.1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara dan harus membayar denda Rp. 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp. 1.358 milyar, dan Kejagung selaku eksekutor memaksa Indar masuk LP Sukamiskin dan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun