25 September 2014 09:20Diperbarui: 17 Juni 2015 23:3638124
Indar Darwanto, Mantan Dirut IM2, dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2.1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara dan harus membayar denda Rp. 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp. 1.358 milyar, dan Kejagung selaku eksekutor memaksa Indar masuk LP Sukamiskin dan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.