4 Februari 2015 09:13Diperbarui: 17 Juni 2015 11:5182621
Komjen Budi Gunawan (BG), Calon Kapolri yang juga tersangka KPK, dijerat KPK dengan Pasal 12 (a) atau (b) Undang2 Tindak Pidana Korupsi, terancam hukuman maksimal seumur hidup, jika terbukti melanggar pasal2 tersebut. BG tidak hadir atas panggilan KPK Jum’at 30 Januari 2015 dengan alasan konyol seperti disampaikan pengacara BG, Razman Arif Nasution bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik selama belum ada putusan praperadilan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan. Selain itu BG juga berdalih bahwa ia tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.