Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Jusuf Kalla Bela BG

4 Februari 2015   09:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:51 826 21
Komjen Budi Gunawan (BG), Calon Kapolri yang juga tersangka KPK, dijerat KPK dengan Pasal 12 (a) atau (b) Undang2 Tindak Pidana Korupsi, terancam hukuman maksimal seumur hidup, jika terbukti melanggar pasal2 tersebut. BG tidak hadir atas panggilan KPK Jum’at 30 Januari 2015 dengan alasan konyol seperti disampaikan pengacara BG, Razman Arif Nasution bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik selama belum ada putusan praperadilan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.  Selain itu BG juga berdalih bahwa ia tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun