Pada tanggal 9 Januari 1014 Presiden Jokowi telah mengajukan Cakapolri yang diusulkan oleh Kompolnas Komjen Budi Gunawan (BG), kepada DPR RI untuk dilakukan Fit and Proper Test. Keesokan harinya BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan kemudian Polri, membalasnya dengan menangkap Bambang Widjonarko (BW), komisioner KPK dan menetapkan BW sebagai tersangka. Lengkaplah sudah persyaratan untuk terciptanya perseteruan Cicak-Buaya jilid dua yang sampai saat ini masih mengambang statusnya dengan ditundanya pelantikan BG oleh Presiden Jokowi meskipun telah disetujui dan diusulkan oleh DPR RI untuk segera dilantik.