Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Problem Implementasi UU Penyiaran No.32 Tahun 2002

27 Maret 2025   02:01 Diperbarui: 27 Maret 2025   02:01 31 0
Sejak diberlakukan lebih dari dua dekade lalu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah menjadi dasar hukum dalam mengatur industri penyiaran di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, implementasi UU ini sering kali tidak mencerminkan semangat awalnya untuk menciptakan penyiaran yang independen, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. Sebaliknya, banyak pihak menilai bahwa UU Penyiaran lebih sering menjadi alat kepentingan politik dan ekonomi tertentu dibandingkan sebagai instrumen regulasi yang efektif. Hal ini terlihat dari berbagai kasus yang menunjukkan lemahnya penerapan aturan serta intervensi politik dalam dunia penyiaran di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun