Ada reaksi masyarakat yang cukup hangat terhadap pemberian remisi bagi seorang narapidana yang ditempatkan di cabang rutan Brimob. Masyarakat mempertanyakan, apakah sang terpidana tersebut layak untuk mendapat remisi jika ternyata yang bersangkutan menjalani pidana TIDAK di lembaga pemasyarakatan (lapas)? Lalu, program pembinaan apa yang telah dijalankan oleh cabang rutan tersebut sehingga sang terpidana akhirnya layak mendapat predikat "berkelakuan baik" sebagai syarat untuk mendapatkan remisi?
KEMBALI KE ARTIKEL