Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Berdamai dengan Narkotika?

28 Juni 2011   07:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:06 151 0

Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati 26 Juni 2011 yang lalu, di Indonesia ditandai dengan kontroversi pernyataan Patrialis Akbar - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), menyatakan bahwa bagi pemakai atau pecandu narkotika jenis shabu-shabu sebanyak satu gram tidak dikenai hukuman pidana apabila baru pertama kali kedapatan, serta hanya sebagai pemakai atau pecandu bukan pengedar (Investasi Daily Indonesia, 09/05/11). Berbagai tanggapan pro dan kontra menyeruak seiring mulai diperkenalkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun