Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati 26 Juni 2011 yang lalu, di Indonesia ditandai dengan kontroversi pernyataan Patrialis Akbar - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), menyatakan bahwa bagi pemakai atau pecandu narkotika jenis shabu-shabu sebanyak satu gram tidak dikenai hukuman pidana apabila baru pertama kali kedapatan, serta hanya sebagai pemakai atau pecandu bukan pengedar (Investasi Daily Indonesia, 09/05/11). Berbagai tanggapan pro dan kontra menyeruak seiring mulai diperkenalkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.