LGBT adalah akronim dari "lesbian, gay, biseksual, dan transgender". Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa "komunitas gay" karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan. LGBT sangat meresahkan masyarakat dan pemerintah, karena utamanya lebih merambah kepada kaum muda, yang dimana kaum muda bertindak sebagai penerus bangsa.
Beberapa produk hukum di tingkat nasional maupun daerah yang mendiskriminasikan kelompok LGBT masih ada di Indonesia. Produk-produk yang diskriminatif itu seperti Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Maksiat di Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan Daerah ini mengkriminalisasikan kelompok LGBT dengan mengkategorikan LGBT sebagai perbuatan pelacuran. Selain itu, Peraturan Daerah Kota Palembang No. 2 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Pelacuran. Peraturan Daerah ini mengkriminalisasikan kelompok LGBT dengan mengkategorikan kelompok LGBT sebagai bagian dari perbuatan pelacuran.
Saya pernah menemukan contoh pelaku LGBT bahkan di Event Nasional meskipun tidak diketahui secara langsung darimana mereka berasal, namun sifat keduanya sangat mengimplementasikan pelaku LGBT dan ini dirasa sangat meresahkan terutama dalam sebuah event yang cakupannya besar.
Pasal 292 KUHP menyatakan larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya diduganya belum dewasa. Namun hukum ini dirasa kurang kuat karena tidak bisa menjerat pelaku homoseksual atau lesbian sesama orang dewasa sehingga pemerintah diharapkan bisa lebih tegas terhadap hukum LGBT ini.
Pencegahan LBGT bisa dilakukan sejak dini lewat pola asuh orang tua diantaranya, menanamkan nilai agama, memberikan perhatian lebih, dan jangan sampai memperlakukan anak laki-laki layaknya anak perempuan.