Menurut widjaja (2002:77) pemberdayaan masyarakat adalah pemberian wewenang pendelegasian wewenang atau pemberian otonomi kejajaran bawah yang intinya pemberdayaan upaya membnagkitkan segala kemampuan yang ada untuk mencapai tujuan dan pemberdayaan diadakan agar daerah semakin mampu serta mandirian, maksudnya mampu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menunjukkan ciri sebagai masyarakat serta membangun kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL