Teknis pencairannya adalah intansi/satuan kerja pemerintah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN yang nantinya akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bank Mitra Kerja KPPN (Bank Operasional/BO) yang isinya memerintahkan BO agar memindahkan atau mentransfer sejumlah uang dari Rekening Kas Negara/Rekening Pengeluaran ke Rekening/Pihak yang berhak sesuai yang tercantum pada SP2D.