Codeof conduct dapat disebut sebagai hukum etika dan berposisi justru di atas hukum positif. Hukum etika tersebut dapat bermacam-macam disesuaikan dengan ruang lingkup dan kondisi yang berlaku, sebagai contoh, ada code of conduct dalam perusahaan, code of conduct rumah sakit, code of conduct lembaga pendidikan,dan sebagainya. Jadi, code of conduct yang dimaksud tidak berlaku umum hanya untuk kalangan tertentu saja (sehingga bukan hukum positif).
KEMBALI KE ARTIKEL