International People’s Tribunal atau pengadilan rakyat terhadap kejahatan kemanusiaan di Indonesia pada 1965 tengah digelar di Den Haag, Belanda. Pengadilan itu digelar untuk membuktikan terjadinya 'genosida selama periode 1965 hingga 1966' yang selama ini tidak pernah diakui negara. Persidangan ini akan diikuti tujuh hakim berlatar kalangan akademisi, pegiat hak asasi manusia dan praktisi hukum, termasuk mantan hakim mahkamah kriminal internasional untuk Yugoslavia.
KEMBALI KE ARTIKEL