Berangkat dari Sejarah Momentum Pengambilan Sumpah/Pelantikan Kepala Daerah yang dilaksanakan tanggal 10 September 2016 ( sumber :
https://www.google.co.id/amp/s/app.kompas.com/amp/regional/read/2016/09/10/11020291/bupati.mamberamo.raya.dan.wakilnya.akhirnya.dilantik ) maka waktu yang tersedia untuk menetapkan Perda RPJMD akan berakhir pada tanggal 10 maret 2017 ( Tafsir redaksi hukum pasal 264 (4) "paling lama 6 bulan" adalah Terhitung dari tanggal dilantiknya BUKAN bulan dilantiknya ).
KEMBALI KE ARTIKEL