Gratifikasi, dalam konteks kehidupan pekerjaan, merujuk pada pemberian hadiah, fasilitas, atau layanan yang diterima oleh seseorang sebagai imbalan atas layanan tertentu atau sebagai bentuk pengaruh terhadap keputusan yang diambil. Di Indonesia, gratifikasi sering kali dianggap sebagai bentuk korupsi apabila tidak dilaporkan dan disetujui oleh pihak yang berwenang, terutama jika melibatkan pegawai negeri atau pejabat publik. Namun, dalam praktiknya, gratifikasi bisa terjadi di berbagai sektor pekerjaan, baik di sektor publik maupun swasta.
KEMBALI KE ARTIKEL