Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia disuguhi oleh perdebatan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilukada. Salah satu hal yang menjadi pro-kontra dalam RUU ini adalah tata cara pemilihan umum kepala daerah. Pada RUU yang menjelang disahkan ini, pemilukada rencananya akan dikembalikan ke DPRD. Tidak dipilih langsung oleh masyarakat lagi, seperti sekarang ini. Sebagai masyarakat biasa, jika hal ini benar-benar terjadi, saya sangat menyayangkan. Bagaimanapun, menurut saya, pemilukada secara langsung masih lebih baik dibanding pemilukada di DPRD. Salah satu yang menjadi alasan, dengan pemilukada langsung, harapan akan hadirnya kepala daerah yang seperti Nurdin Abdullah (Bupati Bantaeng), Ridwan Kamil (Walikota Bandung), dan Tri Rismaharini (Walikota Surabaya), masih ada.
Jika dipilih DPRD, sangat sulit untuk membayangkan hal tersebut bisa terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL