Pandemi covid-19 telah melanda negara Indonesia sejak kurun waktu dua tahun terakhir tepatnya pada bulan Maret di tahun 2020, pemerintah membuat suatu kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga lockdown juga aturan lainnya seperti memakai masker, menjaga jarak, juga mencuci tangan jika telah melakukan aktivitas dari luar, berdampingan dengan kebijakan pemerintah, para pengusaha juga menjalankan aturan yang telah dibuat dalam mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran virus covid-19, yakni dengan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) hingga banyak masyarakat kehilangan pekerjaan.
KEMBALI KE ARTIKEL