Ushul fiqh adalah disiplin yang mempelajari sumber-sumber hukum Islam serta cara mengambil keputusan dalam syariat. Pengetahuan tentang ushul fiqh sangat krusial bagi para cendekiawan dan seluruh umat Islam agar mereka dapat menjadikan hukum Islam sebagai panduan kehidupan yang sesuai dengan ajaran Allah dan sunah Nabi-Nya. Artikel ini akan membahas evolusi ushul fiqh pada era Nabi Muhammad SAW, para sahabatnya, dan generasi Tabi'in.
KEMBALI KE ARTIKEL