Fenomena "No Viral No Justice" telah menjadi sorotan utama dalam diskusi mengenai penegakan hukum di era digital. Istilah ini menunjukkan fakta bahwa aparat penegak hukum kurang memperhatikan kasus kejahatan dan ketidakadilan jika tidak ada tekanan dari media sosial. Media sosial membantu menjaga keadilan dalam situasi seperti ini dengan mendorong masyarakat untuk menyuarakan pendapat mereka dan menuntut tindakan terhadap kasus-kasus yang sering kali terabaikan.
KEMBALI KE ARTIKEL