Penyelesaian sengketa di sektor perbankan syariah di Indonesia diatur secara spesifik dalam beberapa undang-undang, yang memberikan kerangka hukum untuk menangani konflik yang mungkin timbul antara bank syariah dan nasabah. Ada dua jalur utama penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh: litigasi dan non-litigasi.
KEMBALI KE ARTIKEL