Menurut Ramlan Surbakti, "Partai politik adalah kumpulan dari anggota yang terorganisir dengan rapi dan stabil yang berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilu guna melaksanakan alternatif kebijakan umum yang disusun," Partai politik pada hakikatnya dibentuk berdasarkan adanya kesamaan tujuan dan ideologi, ideologi ini yang kemudian berperan menjadi pedoman nilai dan pegangan setiap pengurus partai politik dalam menjalankan program dan aktivitas politiknya, ideologi ini juga menjadi pijakan partai politik dalam menempatkan partainya di tengah-tengah masyarakat saat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat. Jika ditilik ke belakang, partai politik memegang peran yang strategis dalam mempertahankan sistem demokrasi yang dijalankan oleh Indonesia sekarang. Didukung dengan fungsi-fungsi partai politik yang dapat menjamin adanya pelaksanaan demokrasi yang efektif dengan catatan, jika fungsi-fungsi tersebut dijalankan dengan sebenar-benarnya dan semestinya. Partai politik menjadi salah satu unsur demokrasi yang memiliki andil untuk menjadi perantara antara penyelenggara pemerintahan dengan warga negara. Partai politik memiliki beberapa fungsi sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Almond dan Powell, yaitu partai politik memiliki fungsi rekrutmen politik, sosialisasi politik, dan artikulasi serta agregasi kepentingan. Diatur juga pada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bahwa partai politik memiliki fungsi dan peran sebagai berikut a) sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (b) sebagai sarana penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk  kesejahteraan masyarakat; sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara; (c) sebagai sarana partisipasi politik warga Negara Indonesia; dan (d) sebagai sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
KEMBALI KE ARTIKEL