Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Mononopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal I, N0. 8 "Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol."