Ibu kota suatu negara merupakan lokasi sentral dari pemerintahan dan wilayah administratif yang meliputi sektor eksekutif, legislatif, dan yudikatif suatu negara. Ibu kota juga menjadi salah satu unsur esensial suatu negara dalam menyelenggarakan pemerintahannya, bukan hanya dari segi lokasi, namun juga tata kelola nya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL