Cyberbullying adalah istilah yang dimasukkan ke dalam kamus Oxford English Dictionary (OED) pada tahun 2010. Istilah ini merujuk pada pemanfaatan teknologi informasi untuk mengintimidasi seseorang melalui pengiriman atau pemostingan teks yang bersifat ancaman atau mengancam. Cyberbullying merupakan tindakan atau yang biasa disebut pelecehan yang dilakukan secara verbal, psikologis, atau fisik dari media sosial, namun tidak hanya media sosial, seperti aplikasi pesan instan, email, atau platform digital lainnya. Cyberbullying diartikan sebagai penggunaan teknologi internet untuk menyakiti orang lain secara sengaja dan berulang-ulang. Bentuk perundungan ini dilakukan oleh pelaku untuk melecehkan korban melalui perangkat teknologi. Tujuan pelaku adalah untuk melihat korban menderita dan mereka melakukan berbagai cara untuk menyerang dengan pesan-pesan kasar serta gambar-gambar mengganggu yang disebarkan untuk mempermalukan korban di hadapan orang lain.Â
KEMBALI KE ARTIKEL