Universitas Sebelas Maret (UNS) menyelenggarakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di tengah pandemi COVID-19. Pendaftaran KKN ini dibuka 3 tahap sejak bulan April 2020 dan masing-masing pelaksanaannya setara dengan 2 SKS. Berdasarkan Surat Edaran nomor 24/UN27/SE/2020 tentang kebijakan rektor UNS mengenai KKN selama masa pandemi COVID-19, mahasiswa yang terdaftar KKN ini diterjunkan ke domisili masing-masing atau sesuai dengan tempat tinggal mahasiswa saat ini secara individu, bukan kelompok. Pelaksanaan KKN UNS COVID-19 ini dilakukan dengan pengawasan dosen pembimbing lapangan secara daring dan atas izin ketua RT/RW wilayah setempat. Sesuai surat edaran, KKN UNS kali ini berbeda dengan sebelumnya karena di tengah pandemi COVID-19 ini mahasiswa wajib meminimalkan kegiatan yang bersifat membuat kerumunan dan tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL