Murabahah, sebagai instrumen pembiayaan dalam keuangan syariah, telah menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat yang menghindari transaksi berbasis bunga atau riba. Sebagai sistem jual beli, murabahah mengharuskan lembaga keuangan membeli barang yang diinginkan nasabah dan kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Keuntungan yang diperoleh bank berasal dari margin yang telah disepakati sebelumnya. Di permukaan, konsep ini terdengar seperti solusi yang ideal untuk memberikan alternatif pembiayaan yang lebih adil. Namun, apakah murabahah benar-benar sesuai dengan prinsip syariah dalam memberikan keadilan sosial dan ekonomi?
Murabahah dan Kesesuaian dengan Prinsip Syariah
KEMBALI KE ARTIKEL