Panitia khusus atau Pansus ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan sebuah hak angket dan hak interpelasi untuk menyelidiki suatu kebijakan atau peristiwa tertentu yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Dibentuknya Pansus ini bermula karena adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota khusus haji oleh kementrian agama yaitu dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 Pasal 64 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL